detikNews
Korban Salah Tangkap yang Dibui 31 Tahun Dapat Ganti Rugi Rp 13,5 M
Awalnya ia hanya diberi sekitar Rp1juta untuk ganti rugi setelah mendekam 31 tahun di penjara, padahal tak bersalah.
Jumat, 23 Mar 2018 13:31 WIB







































