detikFinance
Batas Maksimal Penumpang Transportasi Umum Diubah, Ini Aturannya
Pemerintah mengubah ketentuan batas penumpang pada operasional angkutan umum di masa pandemi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.
Rabu, 10 Jun 2020 06:40 WIB