detikNews
Pemprov DKI Ancam Sanksi Kantor di Zona Merah yang Tak WFH 75%
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan work from home (WFH) 75 persen bagi perkantoran di kawasan zona merah COVID-19. Bagi yang melanggar, sanksi akan dijatuhkan.
Jumat, 18 Jun 2021 15:43 WIB