Kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan kena tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran batas kecepatan menjadi penyumbang kecelakaan lalu lintas.
Menko Polhukam Mahfud menjelaskan nantinya dalam UU Omnibus Law di bidang kelautan Bakamla akan diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran di laut.