detikNews
Kasasi Ditolak, Masyhuri Tetap Dibui 1 Tahun karena Memalsu Surat MK
MA menolak kasasi Masyhuri sehingga hukuman tetap 1 tahun penjara. Sebab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat MK yang ditujukan ke KPU.
Kamis, 20 Sep 2012 12:50 WIB







































