detikNews
Bunuh Istri, Pedagang Buah di Mataram NTB Divonis 13 Tahun Penjara
Pedagang buah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama M Ali Asgar dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara karena terbukti menganiaya istrinya hingga tewas
Sabtu, 30 Okt 2021 03:04 WIB