Polda Metro Jayamenetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kerumunan di Petamburan. Kuasa hukum Habib Rizieq melihat ada upaya kriminalisasi kepada kliennya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq juga dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 7 Desember 2020.
Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kerumunan di acara Petamburan. Front Pembela Islam (FPI) Solo menyebut ada perlakuan tak adil.
Habib Rizieq kini jadi tersangka kasus kerumunan Petamburan. Polisi hendak menangkap Rizieq, tapi keberadaannya misterius. Ini empat lokasi terkait Rizieq.
Polisi menetapkan Habib Rizieq dan 5 orang lain sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. Polisi menyebut akan menggunakan kewenangan upaya paksa.