detikFinance
Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di RI Bisa Dipenjara 1 Tahun
Transaksi menggunakan non rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Jumat, 29 Jan 2021 16:24 WIB