detikNews
Suami Nikah Lagi Tanpa Izin, Bisakah Saya Batalkan?
Poligami diperbolehkan bila diizinkan istri sebelumnya. Namun bagaimana bila si suami menikah lagi tanpa memberi tahu dan izin ke istri pertama atau sebelumnya?
Kamis, 18 Nov 2021 09:02 WIB







































