Jumat curhat yang digelar Polres Jombang kali ini menghadirkan lembaga dan relawan peduli bencana. Kepada polisi, mereka mengeluhkan pembakaran lahan tebu.
Hendra Prasetyo Nugroho divonis 8 tahun dan 8 bulan penjara. Jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno Jombang ini dihukum karena memerkosa gadis 14 tahun.