Juru bicara Pramono Anung-Rano Karno, Aris Setiawan Jodi, menilai RK melakukan kekeliruan membaca data IPM Banten. Aris menjelaskan berdasarkan data BPS Banten.
Tiga petinggi BPR Bali Artha Anugrah ditetapkan tersangka korupsi, menerbitkan 635 kredit fiktif senilai Rp 325,47 miliar. Mereka ditahan di Lapas Kerobokan.