Dua debt collector dan Aiptu FN sama-sama jadi tersangka. Debt collector dilaporkan atas dugaan pidana perampasan, sedangkan Aiptu FN terkait kasus penusukan.
Sejoli inisial DS (30) dan AR (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus mayat bayi dibuang di Jakpus. Keduanya mengaku mengaborsi dan buang janin karena malu.