Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Total, Kejagung menyita Rp 6,8 triliun dalam kasus ini.
Potensi zakat fitrah 2025 diperkirakan mencapai 476,3-536,8 ribu ton beras, setara Rp 6,8-7,5 triliun, membantu masyarakat miskin dan menstabilkan ekonomi.