Lima terdakwa kasus makar, yakni Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere, divonis hukuman 9 bulan penjara.
Pengembangan penyidikan kasus kekerasan oknum PSHT di Situbondo terus dilakukan secara maraton. Hingga kini, 100 oknum anggota PSHT, sudah ada 56 tersangka.