Penyelidikan soal kecelakaan yang menewaskan pelajar SMK berinisial A (18) di Ciputat, Tangsel menemui titik terang. Kecelakaan tersebut melibatkan TransJakarta
Status tersangka mahasisw UI, Hasya, korban kecelakaan, akhirnya dicabut. Polda Metro melakukan tahapan-tahapan dalam proses pencabutan status tersangka itu.
Menindaklanjuti hasil temuan dalam rekonstruksi ulang, tim monitoring melakukan 2 hal. Yang pertama adalah gelar perkara khusus dan kedua mengaudit penyidik.
Pihak keluarga mengapresiasi Polda Metro Jaya atas pencabutan status tersangka mahasiswa UI, M Hasya dalam kecelakaan melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW.
Polisi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra yang tewas kecelakaan. Hal ini karena ditemukannya bukti baru.