PT QN Internasional Indonesia alias QNET menolak disebut sebagai lembaga investasi bodong. Mereka menyatakan diri sebagai perusahaan penjualan langsung.
Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Rumput laut sebagai komoditas andalan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Sumba Timur, terus didorong guna mencetak rumput laut berkualitas ekspor.