Perppu Cipta Kerja mempermudah sejumlah perizinan, salah satunya soal label halal. Kewajiban mengeluarkan label halal oleh MUI kini dikecualikan bagi UMKM.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap ada 40 perusahaan baja nakal yang memproduksi besi baja yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).