Dia lalu menyatakan sosok yang membocorkan dokumen perkara tersebut adalah oknum pimpinan KPK. Bintang menegaskan tindakan oknum tersebut tak bisa ditoleransi.
Polisi menyelidiki kasus QRIS palsu di masjid di Jaksel. Pelaku diduga orang yang sama yang menyebar QRIS palsu di masjid di Pancoran hingga Pondok Indah.
AG divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.