Anggaran untuk 2021 terdiri dari Rp 3,9 triliun belanja pegawai, Rp 2,8 triliun belanja operasional barang, dan belanja barang non operasional Rp 35,5 triliun.
DPR menyetujui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 menjadi undang-undang (UU). Ini juga berarti setuju defisit APBN melebar jadi 5,07%.