detikNews
Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilegon Didenda Rp 100-300 Ribu
Pemerintah Kota Cilegon mulai menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan denda Rp 100 ribu bagi individu dan Rp 300 ribu bagi pelaku usaha.
Kamis, 27 Agu 2020 12:45 WIB