Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil membongkar sindikat peredaran ganja yang berasal dari Aceh. Ironisnya, peredaran ganja tersebut dikendalikan dari dalam Lapas di Tangerang.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar mengamankan 590 kg ganja kering siap edar dari dua tempat berbeda. Tiga orang ditangkap terkait kepemilikan barang haram ini.
Polsek Taman Sari berhasil amankan 3.5 Kg ganja dari seorang sopir angkot dan ibu rumah tangga di kawasan Taman Sari. Keduanya diketahui menjual barang haram tersebut di mobil Angkutan Umum M 12 jurusan Senen-Kota.
Mantan putra mahkota Nepal, Paras Shah ditangkap di Thailand atas tuduhan kepemilikan narkoba. Ini merupakan kedua kalinya pria tersebut ditangkap di negeri itu atas kasus yang sama.
Penduduk Washington akhirnya bisa menikmati ganja secara legal. Washington menjadi negara kedua di Amerika Serikat yang mengizinkan masyarakatnya membeli ganja tanpa resep dokter.
Sama-sama bandar ganja 1 ton, tapi hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda. MA memvonis Wawan dan Badrudin selama 12 dan 14 tahun penjara. Sedangkan PN Tangerang menghukum Engkos penjara seumur hidup.
Dengan susah payah, polisi membekuk Wawan Sudrajat dan Badrudin dengan barang bukti 1 ton ganja. Siapa nyana keduanya divonis ringan, Wawan selama 12 tahun dan Badrudin selama 14 tahun penjara.
MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada bandar 1 ton ganja, Wawan. Sedangkan Badrudin selama 14 tahun penjara. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dipenjara hingga mati.