detikTravel
Jangan Ditiru kalau Tak Mau Didenda Rp 2,5 M! Merusak Penutup Jendela Pesawat
Maskapai penerbangan Batik Air memperingatkan penumpang jangan sampai merusak penutup jendela pesawat. Hukuman pidana dan denda hingga Rp 2,5 miliar menanti.
Sabtu, 15 Jul 2023 12:35 WIB