Praktik sunat tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi orang tua nggak perlu mencari rujukan supaya anaknya menjadi tanggungan negara selama di rumah sakit.
Penerapan aturan fingerprint BPJS Kesehatan per Mei 2019 mengundang kontroversi. Termasuk dari peserta yang merasa jadi 2 kali kerja untuk antre dan verifikasi.
Rumah sakit berharap kebijakan fingerprint pada peserta BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk mencegah terganggunya pelayanan pada pasien.
Kebijakan pemakaian fingerprint bagi peserta BPJS Kesehatan per 1 Mei 2019 menjadi kontroversi. PERSI mengingatkan keluhan antre yang dihadapi masyarakat.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dianggap sebagai sebuah kemunduran, karena sama sekali tidak berperspektif kepada korban tindak pidana.
Kebijakan fingerprint mengundang kontroversi karena tidak semua rumah sakit siap melakukannya. BPJS Kesehatan berharap rumah sakit tidak terlalu khawatir.