detikFinance
Mulai 1 Mei, Pinjol hingga Dompet Digital Dikenai Pajak
Menteri Keuangan akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial. Aturan mulai berlaku 1 Mei 2022.
Rabu, 06 Apr 2022 14:24 WIB







































