Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kuat akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Hentikan pembentukan opini-opini konspirasi yang justru akan melemahkan upaya-upaya kita untuk bersama-sama memerangi teror," kata Jaleswari Pramodhawardani.