detikFinance
KKP Pastikan UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Izin Nelayan Kecil
Kapal laut berkapasitas di bawah 5 GT merupakan kategori usaha mikro. Di mana para pemilik kapal salah satunya hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jumat, 09 Des 2022 15:04 WIB