Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasil (RUU HIP). Alasannya?
DPR menerima konsep RUU BPIP dari pemerintah. Menurut mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, seharusnya DPR mencabut RUU HIP terlebih dahulu dari Prolegnas 2020.
Syarief memandang langkah perubahan RUU HIP jadi RUU BPIP ini tak perlu dilakukan sekarang. Sebab, BPIP memiliki payung hukum yakni Perpres No. 7 Tahun 2018.
DPR menerima perwakilan pemerintah yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Pemerintah menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," kata Ketua DPR Puan Maharani.