ICW menilai tuntutan maksimal pidana seumur hidup mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
PT Jakarta menyunat hukuman mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Apa alasannya?