detikFinance
Sri Mulyani Tebar 'Diskon' Rp 50 M buat 1,2 Juta Vaksin Sinovac
"Fasilitas yang kami berikan adalah pembebasan bea masuk dan atau cukai, lalu tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dibebaskan pemungutan PPh pasal 22,"
Senin, 07 Des 2020 13:10 WIB