detikNews
Kemenhub: Penumpang Kereta Api Jurusan Daerah PSBB Dibatasi 65%
"Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65%," demikian bunyi pasal 9 Permenhub no 18 Tahun 2020.
Minggu, 12 Apr 2020 04:09 WIB