detikFinance
Cak Imin Akhirnya Teken Aturan Outsourcing Baru
Dalam aturan ini, pekerjaan outsourcing ditutup kecuali 5 jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.
Sabtu, 17 Nov 2012 11:07 WIB







































