detikNews
Wadah Tunggal Advokat Picu Pelanggaran HAM
Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai akan 'membunuh' nilai profesi pengacara. Akomodasi tunggal organisasi pengacara dalam UU Advokat itu berpotensi melanggar HAM.
Kamis, 31 Mar 2011 17:02 WIB







































