detikFinance
Menteri UKM: Izin Usaha Kecil Cukup dari Camat
Pengajuan izin usaha kecil cukup dilakukan di kantor kecamatan, selanjutnya setelah dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan kartu izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
Kamis, 19 Mar 2015 18:24 WIB







































