detikNews
Rekanan PT PLN Dihukum 1-3 Tahun Bui dalam Korupsi Pembangkit Listrik
Dua orang rekanan dan seorang pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Jumat, 03 Okt 2014 18:46 WIB







































