Usaha warga korban lumpur Lapindo non sertifikat mendapat ganti rugi 80 persen kandas. Pemintaan 1.400 kepala keluarga yang mengantongi letter C dan petok D mendapat ganti rugi tunai, 'dipaksa' untuk menerima cash and Resettlement.
Kasus sengketa tanah di Jalan Pemuda 17 Surabaya yang menyeret Alim Markus Bos PT Maspion ternyata sudah berlangsung cukup lama. Kasus itu berawal dari laporan Surya Atmadinata ke Polda Jatim pada tahun 2003.
Kami telah menghubungi Bapak Stefanus Didi Hartanto untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.
Hati-hati dengan barang bawaan Anda. Jangan tinggalkan barang berharga di dalam kendaraan terutama di area parkir. Jika Anda tidak ingin mengalami seperti yang dialami M Wildan (35).
Saya jadi khawatir apakah sertifikat tanah, AJB, dan bukti bayar PBB yang pernah di kirimkan oleh notaris ke Bank Niaga benar-benar ada atau tidak? Kalau ada kenapa kopinya tidak segera dikirim.
Gubernur Jatim, Soekarwo berjanji akan memperjuangkan korban lumpur Lapindo yang memiliki letter C dan petok D agar segera mendapat sertifikat. Sertifikat itu nantinya sebagai syarat untuk mendapatkan ganti rugi.