detikNews
Trio Pengkloning Kartu ATM yang Bobol Sistem Bank di Malang Dibui 1 Tahun
PN Malang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada RM (34), DM (32), dan PS (31). Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar UU IITE. Bagaimana ceritanya?
Kamis, 17 Sep 2020 18:08 WIB