detikNews
Langgar Protokol-Pegawai Kena Corona, 208 Tempat Usaha di DKI Ditutup
Sebanyak 208 tempat usaha di DKI Jakarta ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan selama PSBB ketat serta ditemukan karyawan yang positif Corona.
Jumat, 25 Sep 2020 15:22 WIB