detikNews
Terdakwa Pengeroyok Siswa SMA 109 Divonis 3 Tahun Bui, Keluarga: Kami Puas
Dua terdakwa F dan R divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Andi Audi Pratama (16) meninggal dunia. Keluarga korban mengaku puas dengan putusan hakim.
Kamis, 11 Des 2014 15:29 WIB







































