Yulias Paonganan alias Ongen yang didakwa menyebarkan konten pornografi dengan akun @Ypaonganan dibebaskan. Apa kata Polri yang menangani kasus ini sejak awal?
Tim Yusril yang mendampingi Ongen menyampaikan 9 argumentasi dalam eksepsinya (pembelaan). Dari 9 argumentasi itu, 6 di antaranya diterima oleh majelis hakim.