Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait layanan angkutan massal gratis. Layanan gratis ini diberikan kepada 15 golongan.
Pemerintah merelakan Rp 530 triliun pajak di 2025 sebagai insentif untuk masyarakat. Berbagai sektor, terutama manufaktur, akan menikmati pembebasan ini.