Motif pelaku nekat membunuh bocah perempuan inisial KA (7) yang jasadnya ditemukan di salah satu kolam di Deli Serdang, Sumut karena sakit hati ke abang korban.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya hendak melakukan reklamasi untuk mengelola pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.