detikBali
Mayor Paspampres Pemerkosa Kowad di Bali Dijerat Pasal 285 KUHP-Dipecat
Mayor Paspampres pemerkosa Kowad dari Kostrad di Bali resmi menjadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 285 KUHP dan terancam dipecat.
Sabtu, 03 Des 2022 13:36 WIB