Majelis hakim akhirnya memulai sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab. Sidang ini dimulai setelah pihak Polda Metro Jaya selaku termohon hadir di persidangan.
Hakim PN Jaktim mengabulkan permintaan sidang online itu asalkan sesuai protokol kesehatan, harapan Habib Rizieq untuk sidang secara tatap muka kini terkabul.
Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan. Penghasutan disebut terjadi saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Habib Rizieq Syihab akan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Akan tetapi, pengacara HRS sebut eksepsi itu tidak akan dibacakan terdakwa.
Polisi bubarkan kerumunan para simpatisan Habib Rizieq Shihab di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) demi mencegah klaster penularan COVID-19.
Habib Rizieq Shihab kembali menolak menghadiri persidangan secara virtual. Jaksa penuntut umum meminta hakim melakukan panggilan paksa terhadap Rizieq.