Djoko Tjandra masih leluasa. Berstatus buronan, Djoko Tjandra kini menanti permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya untuk bebas dari jerat pidana.
Azis Syamsuddin dilaporkan karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III membahas kasus Djoko Tjandra.
Buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap. PKB menilai hal ini merupakan bukti komitmen polri untuk mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra.