detikNews
Pengumuman! Nikah di KUA Gratis, Panggil Penghulu Bayar Rp 600 Ribu
Bagi Anda yang ingin menikah bulan ini bisa tersenyum. Peraturan Presiden (PP) soal biaya nikah sudah keluar. Dan catat, bila menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sama sekali tak dipungut biaya alias gratis.
Selasa, 03 Jun 2014 10:17 WIB







































