Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Adanya lonjakan kasus COVID-19 membuat jam operasi mal dan restoran dibatasi hanya sampai jam 8 malam. Pengusaha pasrah dan terancam kehilangan pendapatan.