detikNews
UU Larangan Penodaan Agama Tetap Berlaku, FPI Pulang Santai
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil UU No 1/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Reformis Islam (Garis), pulang dengan santai dan nyaris tanpa kesan.
Senin, 19 Apr 2010 19:12 WIB







































