detikNews
Beda dengan Permendikbud, DKI Tetapkan Zonasi Penerimaan Siswa Baru 40%
Pemprov DKI menyusun sistem penerimaan peserta didik baru 2020. Berbeda dengan Kemendikbud,Jakarta hanya menyediakan jalur zonasi sebesar 40% untuk SMP/SMA.
Jumat, 15 Mei 2020 09:54 WIB