detikNews
KPU Imbau Contreng Nama Caleg, Bukan Logo Parpol
Pemilih pada Pemilu 2009 boleh mencontreng logo parpol, nomor urut atau nama calon. Namun KPU mengimbau agar pemilih mencontreng nama caleg yang dikehendaki.
Kamis, 11 Sep 2008 18:34 WIB







































