Terpidana kasus pencurian 3 ekor kerbau di Aceh, Saipundi, ditangkap Kejati Aceh usai buron 3 tahun. Saipundi divonis setahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Polisi kembali membuka jalan dekat lokasi ditemukannya benda mencurigakan yang ternyata fake bomb di depan rumah Ketua KAMI Ahmad Yani di Cipinang, Jaktim.